PACITAN - Penyidik Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Pacitan akhirnya menuntaskan berkas penyidikan ( P21) Adi Sutoyo (AS) tersangka korupsi mantan bendahara Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo.
Selanjutnya pada 25 Januari nanti tersangka beserta barang bukti (tahap dua) akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk didaftarkan dalam persidangan.
"Saat ini berkasnya sudah P21,” kata Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Jumat (19/01/24).
Ratno mengungkapkan, AS selaku bendahara diduga melakukan korupsi kas desa sebesar Rp 400 juta. Modusnya, tersangka mencairkan keuangan untuk keperluan pribadi.
Baca Juga : Mantan Bendahara Desa Bodag Pacitan Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Kasus ini mencuat dari informasi masyarakat terkait pencairan kas desa tahun 2022 yang tidak sesuai prosedur. Atas laporan itu, polisi melakukan sejumlah penyelidikan. Hasilnya, ditemukan kerugian negara Rp 400 juta.
“Setelah 14 hari pasca tahap dua akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.
Pria 54 tahun tersebut diancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31 Tipikor. Subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Edwin Adji)
Editor : M Fakhrurrozi