BLITAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota berhasil menangkap lima pengedar narkoba. Salah satu pelaku bahkan kedapatan melakukan transaksi di area tambang pasir yang kerap menjadi lokasi aktivitas para sopir truk.
Kelima tersangka adalah FD (26) warga Kota Blitar, MKA (28) warga Kabupaten Blitar, AB (47) dan MJ (43) warga Kabupaten Tulungagung, serta EP (26) warga Kabupaten Kediri. Dari hasil penyelidikan, EP yang berasal dari Kecamatan Kandat ditangkap saat bertransaksi narkoba di tambang pasir.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 27,04 gram serta 2.565 butir pil dobel L.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan para pelaku memanfaatkan area tambang pasir untuk menyasar sopir sebagai konsumen.
Baca Juga : Nekad Melintas di Aliran Lahar Semeru, Truk Angkut Batu Nyaris Terguling
"Modus para tersangka ini dengan melakukan transaksi narkoba di tambang pasir. Mereka mengincar para sopir truk," ujarnya.
Polisi menyebut, tersangka EP mengaku baru pertama mengedarkan narkoba. Namun, polisi akan terus mengembangkan kasus ini lantaran diduga ada tersangka lain.
"Kita akan melakukan pengembangan agar peredaran barang haram di kawasan galian tipe C Sungai Bladak, Kabupaten Blitar, bisa dihentikan," tegasnya.
Baca Juga : Geruduk Polres Blitar, Massa Tuntut Tambang Pasir Dibuka Kembali
Penangkapan kelima pengedar tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Wahid Hasyim Gang I, Kelurahan Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar. Kedua, di kawasan Pasiran Sungai Kali Barat, Desa Penataran, Kecamatan Ngelegok, Kabupaten Blitar dan terakhir di Dusun Tunjung RT 1/RW 2, Kabupaten Blitar. (Qithfirul Aziz/Fadillah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi