MADIUN - Maraknya kecelakaan di jalan tol akibat pelanggaran batas kecepatan mendorong Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Jatim bersama Jasa Marga Ngawi-Kertosono-Kediri, Dinas Perhubungan, dan Polisi Militer menggelar razia kecepatan di rest area KM 597 A, Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Dalam operasi ini, petugas gabungan menghentikan setiap kendaraan yang tertangkap kamera melaju di atas batas maksimal kecepatan 100 kilometer per jam.
Sejumlah pengemudi terkejut saat diperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan kendaraan mereka melaju dengan kecepatan tinggi.
Kendati demikian, banyak dari mereka yang menyambut positif operasi ini sebagai pengingat pentingnya keselamatan di jalan tol.
Baca Juga : Usaha Aksesoris Mobil Offline Masih Menjanjikan di Tengah Gempuran Market Online
“Saya dari Bandung mau ke Mojokerto sama Surabaya, tadi bicaranya melanggar batas kecepatan. Sebenernya tujuannya sudah bagus karena banyaknya terjadi kecelakaan melebihi batas kecepatan, cuman tadi agak kaget karena tidak ada tanda-tanda operasi mendadak seperti sekarang,” ujar Puji Sartono, seorang pengguna jalan tol yang terkena razia.
Dalam waktu sekitar dua jam, setidaknya 45 kendaraan terjaring razia ini. Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain kendaraan yang melaju di atas batas maksimal kecepatan, kendaraan dengan surat-surat yang tidak lengkap, dan kendaraan dengan muatan melebihi batas kapasitas yang diizinkan.
Panit PJR Jatim 6, Iptu Dodit, menekankan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan tol agar patuh pada aturan lalu lintas, terutama terkait batas kecepatan.
Baca Juga : Jangan Asal Sorot! Ini Etika Penggunaan Lampu Jauh pada Kendaraan yang Benar
“Ini untuk menertibkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang jelas sudah tertera di sepanjang jalan tol untuk batas kecepatan maksimal 100 minimal 60,” jelasnya.
Langkah ini sejalan dengan data yang menunjukkan adanya penurunan angka kecelakaan fatal di jalan tol Ngawi-Kertosono di wilayah Madiun, dari 10 insiden menjadi 7 insiden.
Nur Cahyo, Manajer Area JMTO, menyatakan bahwa pihaknya telah memasang 164 CCTV dan 6 Variable Message Signs (VMS) di sepanjang ruas tol untuk memantau kecepatan kendaraan.
“Dengan adanya CCTV kita bisa memantau kecepatan pengguna jalan,” jelasnya.
Pelanggar yang tertangkap akan langsung dikenakan sanksi tilang, dan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin di titik-titik berbeda guna meningkatkan kepatuhan pengguna tol terhadap aturan kecepatan dan keselamatan berkendara. (Tova Pradana/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe