BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil membekuk jaringan pengedar narkoba antar pulau dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu yang siap edar. Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan dua pria berinisial AFA dan MIE di Desa Sukamaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada 3 Oktober 2024.
“Dari penangkapan kedua tersangka, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya,” ungkap Kombes Rama.
Menurut Kombes Rama, sabu yang dipasok oleh pemasok narkoba tersebut dibeli dengan harga Rp1.000.000 per gram dan dijual kembali dengan harga Rp1,2 juta per gram.
Baca Juga : Puluhan Tersangka Diamankan dalam Operasi Brantas Judi Online dan Narkoba Polres Gresik
"Selain dipasarkan di Banyuwangi, sabu tersebut juga rencananya akan dipasok ke wilayah Bali," tambah Kombes Rama.
Lokasi penangkapan keempat tersangka berada di Dusun Sukolilo, Desa Sukamaju, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
“Total Empat tersangka, yaitu SE, JH, AFA, dan MIE, dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.114,6 gram sabu-sabu atau 1,1 kilogram,” jelas Kombes Rama.
Baca Juga : Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, Tangkap 4 Tersangka dan Sita 85 Gram Sabu
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti telepon genggam yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi, serta sebuah mobil Honda Brio dengan nomor polisi P 1013 XM yang digunakan untuk menyimpan 10 paket sabu yang dibawa oleh tersangka JH.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Handoko Kusumo/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe