PACITAN - Kericuhan pada partai final turnamen bola voli Soedirman Cup 2025 di Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, masih menyisakan tanda tanya besar. Hingga kini, polisi terus melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari panitia, saksi, serta aparat keamanan yang bertugas saat laga berlangsung.
Berdasarkan informasi awal, kericuhan dipicu oleh dua faktor utama. Pertama, ketidakhadiran pemain bintang yang seharusnya tampil pada laga puncak. Kedua, proses pengecekan VAR oleh wasit yang dinilai terlalu lama, sehingga memicu kekesalan penonton hingga berujung chaos.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, menjelaskan pihaknya menemukan indikasi adanya dua tindak pidana dalam peristiwa tersebut, yakni pemicu kericuhan dan aksi perusakan fasilitas.
Dimana perusakan berupa pembakaran fasilitas kegiatan dapat termasuk dalam pidana perusakan barang sesuai Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023. "Keduanya kita telusuri, dan saat ini kami masih mengumpulkan barang bukti, termasuk video penyebab kericuhan, "ujarnya.
Baca Juga : Polisi Dalami Penyebab Kericuhan Partai Final Soedirman Cup 2025 di Pacitan
Terkait izin kegiatan, Choirul menegaskan bahwa panitia memang sudah mengantongi izin dari tingkat Polsek. " Ya seharusnya izin tersebut diteruskan dan mendapat rekomendasi dari Polres, mengingat laga tersebut ditonton lebih dari 7.500 penonton, sehingga dari Polres bisa melakukan pengamanan lebih, "imbuhnya.
Saat ini, polisi masih mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi dan memeriksa rekaman video untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kericuhan yang menyebabkan kerugian materiil tersebut. "Ya nanti kita kumulasi, dan kalau memang sudah jelas semuanya ya kita teruskan perkara ini, " pungkasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan