Kantor Kepolisian Seongdong, Korea Selatan, secara resmi menghentikan investigasi terhadap aktor Kim Soo Hyun atas pelanggaran undang-undang perlindungan anak (Child Welfare Act). Keputusan ini sekaligus mematahkan klaim bahwa aktor usia 38 tahun tersebut pernah berpacaran dengan mendiang Kim Sae Ron saat masih di bawah umur.
Dilansir dari Dispatch, kasus ini pertama kali mencuat ketika keluarga Kim Sae Ron menggandeng Kim Se Ui dari Garosero Research Institute melayangkan gugatan terhadap Kim Soo Hyun. Gugatan tersebut berisi tuduhan bahwa sang aktor telah melakukan tindakan asusila serta menjalin hubungan asmara dengan mendiang yang saat itu masih duduk di bangku SMP (14 tahun).
Tak hanya itu, pelapor juga menggelar sesi jumpa pers dan memutar bukti rekaman suara yang diklaim sebagai percakapan mendiang dengan kenalannya di New Jersey.
Namun, rekaman tersebut dinyatakan palsu oleh Kejaksaan Agung setempat. Tim Investigasi menganalisis frekuensi suara percakapan tersebut, sehingga terbukti vokal mendiang Kim Sae ron dalam rekaman itu merupakan hasil rekayasa AI.
Lebih lanjut, sosok yang disebut-sebut sebagai kenalannya di New Jersey juga tidak dapat dibuktikan keberadaan serta identitasnya.
Buntut dari laporan yang dibuat, Kim Se Ui telah ditahan oleh kepolisian pada Juni lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dengan terbuktinya rekayasa pada rekaman audio tersebut serta keluarnya keputusan resmi dari kepolisian, seluruh tuduhan terhadap Kim Soo Hyun dipastikan tidak benar dan kasus ini resmi ditutup. (Dia Vionita)
Editor : Iwan Iwe



















