SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pupuk subsidi oleh seorang pria asal Bojonegoro, Rabu (5/3/2025). Selama 2 tahun, pelaku telah melakukan transaksi dengan total 30 ton pupuk subsidi yang dijual dengan harga tinggi dan tidak sesuai regulasi wilayah penjualan.
Kasus ini berhasil diungkap atas laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di wilayah Bojonegoro.
Pelaku yang berinisial QMR membeli pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dari temannya yang berasal dari Lamongan dengan harga sesuai HET, namun dijual lagi di Bojonegoro dengan harga lebih tinggi.
"Pelaku menjual pupuk subsidi di atas HET dan melanggar regulasi wilayah penjualan," ujar AKBP Damus Asa, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca Juga : Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji Subsidi di Jombang
Penjualan pupuk subsidi ini sudah berlangsung selama 2 tahun. Dari penjualan 2 jenis pupuk subsidi tersebut, pelaku menjual dengan kisaran selisih harga Rp50.000 hingga Rp70.000 untuk 1 kantong pupuk seberat 50 kilogram.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 46 karung pupuk bersubsidi jenis NPK serta 6 karung jenis Urea yang disimpan di gudang pupuk di kediaman pelaku.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap salah satu temannya yang berada di Lamongan sebagai penyuplai pasokan pupuk bersubsidi tersebut. (Austin Silitonga)
Baca Juga : Tim Jatanras Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Koper Merah di Kediri
Editor : M Fakhrurrozi