SURABAYA - Polda Jatim terus melakukan penyidikan terhadap Aiptu LC, Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Pacitan yang diduga memperkosa LC, tahanan wanita. Saat ini, Aiptu LC telah ditahan di Propam Polda Jatim.
"Saat ini yang bersangkutan telah diproses dan telah ditahan di Propam Polda Jatim. Yang bersangkutan sudah ditahan sejak satu minggu lalu," ujar Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, Senin (21/4/2025).
Jules Abraham Abast menambahkan, dari hasil penyidikan, Aiptu LC terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Bila terbukti bersalah, Aiptu LC bakal diberhentikan dengan tidak hormat.
"Secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," paparnya.
Sebelumnya, seorang tahanan wanita melapor bila telah menjadi korban perkosaan Aiptu LC, yang menjabat sebagai Kasat Tahti. Korban Aiptu LC merupakan muncikari yang diduga melakukan perdagangan anak.
Korban Aiptu LC ditangkap pada 5 Februari 2025. Seusai ditangkap, korban ditempatkan di ruangan khusus. Namun, tanpa disangka korban diperkosa Kasat Tahti. (*)
Editor : M Fakhrurrozi