JOMBANG - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus pengoplosan Elpiji subsidi yang beredar di masyarakat. Empat pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini ditangkap di Kabupaten Jombang.
Kasus ini mengungkap tindakan kejahatan pengoplosan Elpiji subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, yang dioplos menjadi Elpiji 12 kilogram hingga 50 kilogram. Para pelaku sudah melakukan aksi pengoplosan ini sejak bulan Desember 2024 lalu. Pelaku kemudian menjual Elpiji oplosan tersebut dengan harga yang sama seperti harga pasaran Elpiji normal.
Dalam praktiknya, para pelaku meraup keuntungan yang cukup besar, yakni mencapai 300 juta rupiah dalam satu bulan dari hasil produksi Elpiji oplosan ini. Pemasaran Elpiji oplosan yang sudah tersebar di seluruh Jawa Timur bahkan semakin meningkat menjelang bulan Ramadan, dengan pesanan yang semakin banyak.
AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, mengungkapkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara selama 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.
"Pengoplosan Elpiji subsidi menjadi non-subsidi melibatkan empat dokter, satu supir, dan satu penyuplai. Pelaku mengoplos Elpiji ukuran 3kg (melon) ke elpiji berukuran 12kg, 35kg dan 50kg dengan harga pasaran. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat," ujar AKBP Damus Asa.
Kasus ini menjadi salah satu langkah penting dalam mengatasi peredaran Elpiji oplosan yang merugikan masyarakat dan negara. Dengan penindakan yang tegas, diharapkan praktik ilegal semacam ini dapat dihentikan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran Elpiji oplosan dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait distribusi Elpiji. (Intan Putri)
Editor : M Fakhrurrozi