YOGYAKARTA - Sebuah rumah dokter di Jalan Nagan Lor Nomor 70, Kraton, Yogyakarta, akan dieksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (25/10/2023).
Eksekusi dalam Perkara Perdata Nomor 156 ini diajukan oleh dr. Adelyna Meliala, Spesialis Saraf, dr. Andyda Meliala, dan dr Andreasta Meliala. Eksekusi dilakukan lantaran dr. Andreanyta Meliala, Ph.D tidak mau keluar rumah di Jalan Nagan Lor Nomor 70, Kraton, Yogyakarta.
Perkara ini bermula ketika dr. Andreanyta Meliala menggugat dr. Adelyna Meliala, dr. Andyda Meliala, dr. Andreasta Meliala terkait jual beli yang dilakukan dr. Andreanyta Meliala dengan orangtuanya pada tahun 2015 dengan obyek rumah di Jalan Nagan Lor Nomor 70 .
Dikarenakan ketiga kakak dr. Andreanyta Meliala tidak mau melakukan proses balik nama, kemudian dr. Andreanyta Meliala mengajukan gugatan pengesahan jual beli pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Mulanya, Pengadilan Negeri Yogyakarta mengabulkan gugatan dr. Andreanyta Meliala dan menyatakan obyek di Jalan Nagan Lor Nomor 70 adalah sah milik dr Andreanyta Meliala yang diperoleh dengan jual beli. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 105/PDT/2020/PT.YYK.
Namun dalam proses Kasasi, Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan mengabulkan gugatan rekonvensi dengan menyatakan batalnya jual beli yang dilakukan oleh dr. Andreanyta Meliala dengan almarhum orangtuanya.
Dalam Amar putusan yang dimohonkan eksekusi berbunyi , Memerintahkan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk keluar dan meninggalkan rumah yang terletak Jl, Nagan Lor Nomor 70 Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta sebagaimana teruang dalam Sertifikat.
Namun dalam putusan menimbulkan banyak pertanyaan ,dalam pelaksanaan eksekusi ini. Putusan Kasasi Nomor 3130 K/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 telah menyatakan bahwa obyek di Jalan Nagan Lor Nomor 70 adalah harta yang ditinggalkan oleh Nyonya Christina Pinem.
Putusan tersebut hanya membatalkan jual beli yang sebelumnya pernah dilakukan oleh dr. Andreanyta Meliala dengan orangtuanya, tidak menghilangkan hak hukum dr. Andreanyta Meliala dan hak sebagai ahli waris.
Sehingga dr. Andreanyta Meliala, Ph.D selaku salah satu ahli waris memiliki hak 1/4 bagian dari obyek tersebut dan sebagai ahli waris berhak untuk menempati obyek waris yang ditinggalkan.
Dalam putusan eksekusi juga tidak dicantumkan siapa yang akan menempati rumah tersebut setelah dieksekusi.karena dalam putusan tidak dicantumkan..
Obyek eksekusi tetap menjadi boedel waris, dimana dr. Adelyna Meliala, dr. Andyda Meliala, dan dr. Andreasta Meliala tetap memiliki hak yang besarnya sama dengan yang dimiliki dr. Andreanyta Meliala sebesar ¼ bagian. dr. Andreanyta Meliala menilai eksekusi ini sebagai alat untuk menekan untuk dapat mengendalikan pembagian waris yang ditinggalkan orangtua, sebenarnya berkaitan dengan pemnbagian harta warisan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN.Yyk.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi