SAMPANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sampang kembali menindak tegas para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang area depan RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang. Penertiban dilakukan karena para PKL tetap mangkal meski sebelumnya telah diingatkan bahwa aktivitas mereka melanggar aturan.
Sekretaris Satpol-PP Sampang, M. Suaidi Asyikin, menjelaskan bahwa aturan jam operasional PKL sebenarnya sudah ditetapkan, yakni mulai pukul 14.00 hingga 06.00 WIB. Namun, kenyataannya masih banyak pedagang yang berjualan di luar ketentuan tersebut sehingga Satpol-PP harus turun tangan.
“Sudah kami ingatkan berkali-kali, tapi masih ada yang melanggar. Maka kami lakukan penindakan tegas,” tegas Suaidi, Selasa (30/9/2025).
Selain menertibkan area sekitar rumah sakit, Satpol-PP juga berencana melakukan penyisiran di sejumlah jalan protokol dalam kota. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi PKL yang berjualan sembarangan dan mengganggu ketertiban umum. (Ali Muhdor)
Editor : JTV Madura