Menu
Pencarian


Pilu Janda Penjual Timun di Jombang,Utang Rp 500 Ribu Membengkak Jadi Rp 70 Juta, Sertifikat Tanah Terancam Disita

Saiful Mualimin - Jumat, 3 Juli 2026 19:17
Pilu Janda Penjual Timun di Jombang,Utang Rp 500 Ribu Membengkak Jadi Rp 70 Juta, Sertifikat Tanah Terancam Disita
Ngatini tengah jajakan jualannya timun ke warga masyarakat

JOMBANG - Nasib pilu menimpa Ngatini (69), seorang janda tua sekaligus petani asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Ia kini dirundung kecemasan mendalam setelah mengetahui nilai pinjamannya di sebuah bank plat merah milik Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tiba-tiba melonjak drastis secara tidak wajar.

Bagaimana tidak, utang yang awalnya hanya sebesar Rp 500 ribu kini mendadak membengkak hingga mencapai Rp 70 juta. Akibat lonjakan utang yang dinilai di luar kendali tersebut, sertifikat tanah yang diatasnamakan anaknya kini terancam disita oleh pihak Bank Jombang.

Pantauan di lokasi, di usianya yang telah senja, Ngatini harus terus memeras keringat demi menyambung hidup. Sembari menahan beban pikiran yang berat, nenek 69 tahun ini tampak menjajakan hasil kebun mentimunnya di kawasan Megaluh, Jombang. Sambil menawarkan dagangan, ia kerap kali terlihat merenung memikirkan nasib tanah keluarganya.

Ngatini mengaku bahwa sejak sebulan terakhir dirinya terus dihantui ketakutan dan tidak bisa tidur nyenyak. Ia menegaskan tidak pernah menerima atau mencairkan uang tambahan dalam jumlah besar, namun secara mengejutkan nilai kewajiban bayarnya terus meroket.

Sembari menunjukkan selembar surat dari pengadilan, Ngatini menceritakan awal mula dirinya menjadi nasabah Bank Jombang. Ia mengaku sudah cukup lama menjadi nasabah dan memiliki rekam jejak yang baik. Sebelumnya, ia pernah meminjam uang sebesar Rp 25 juta dan berhasil melunasinya tanpa kendala.

Persoalan baru muncul saat ia kembali mengajukan pinjaman kecil senilai Rp 500 ribu dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor. Dana tersebut sempat ia terima dan digunakan. Namun, di tengah masa angsuran, seorang petugas atau mantri bank mendatanginya dan meminta agar jaminan ditukar.

"Waktu itu mantri bank bilang BPKB motor sudah tidak bisa digunakan lagi sebagai jaminan, jadi harus diganti. Karena saya tidak tahu apa-apa, akhirnya saya serahkan sertifikat tanah atas nama anak saya. Tapi sekarang malah disuruh melunasi Rp 70 juta, saya bingung dan hanya bisa pasrah," ujar Ngatini dengan mata berkaca-kaca. 

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Jombang Cabang Kabuh, Aan Huda, membenarkan bahwa Ngatini merupakan nasabah lama di instansinya. Kendati demikian, Aan memberikan penjelasan yang berbeda mengenai mekanisme pembengkakan nilai utang tersebut.

Menurut Aan, berdasarkan catatan perbankan dalam beberapa tahun terakhir, Ngatini menerapkan sistem penutupan utang lama dengan membuka kredit baru atau yang akrab disebut sistem 'tambahan kredit' (top-up). Akumulasi dari sistem rolling tersebut tercatat mencapai nilai Rp 70 juta untuk masing-masing dari dua sertifikat tanah yang diagunkan.

Aan tidak menampik bahwa dalam proses penambahan nominal utang tersebut, nasabah memang tidak menerima uang tunai segar secara langsung ke tangannya. Nilai yang terus bertambah tersebut melainkan berasal dari akumulasi denda, bunga, serta biaya administrasi yang terus berjalan.

Meski kasus ini sempat mencuat dan memicu keprihatinan, Aan mengklaim bahwa saat ini kedua belah pihak telah menempuh jalur kekeluargaan. Pihak bank menyatakan telah ada kesepakatan damai di mana nasabah menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan kewajiban dengan cara mencicil pembayaran sesuai kemampuan.

Editor : Bagoes Ri






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.