Penyelundupan obat keras berbahaya atau okerbaya jenis pil koplo terjadi di lapas Lumajang, selasa sore ( 13/6/23). Pil koplo dibawa pengunjung lapas yang hendak membesuk napi. Obat terlarang tersebut diselundupkan dibawah bungkusan nasi.
Beginilah foto saat petugas lapas menemukan pil koplo yang disembunyikan oleh pengunjung di bawah bungkusan nasi. Terdapat sekitar 50 butir pil koplo dan sebagian dalam kondisi sudah hancur.
Obat keras berbahaya tersebut, diketahui dibawa oleh dua pengunjung, Ela Nur Lailatul Fitriyah dan Rohman warga Kecamatan Pasirian Lumajang.
Keduanya menyelundupkan obat keras berbahaya saat hendak mengunjungi napi kasus narkoba atas nama Hendra Kartika Jaya, warga binaan pindahan dari Rutan Medaeng, Waru Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga : Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, Tangkap 4 Tersangka dan Sita 85 Gram Sabu
“pengunjung ini berusaha menyelundupkan pil ke dalam Lapas, namun usahanya gagal karena petugas mengetahui aksi tersebut”. kata Edi Sigit Budiman, Kalapas Kelas II B Lumajang.
Atas penemuan ini, petugas lapas langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Kini kedua orang tersebut dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Lumajang.
Reporter : Yongkinugroho