JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang atau seller di platform e-commerce melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) secara efektif mulai 1 Oktober 2026.
"Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Rabu (15/9/2026).
Kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini sempat mengalami penundaan atas arahan dari Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan guna memastikan kematangan dan kesiapan teknis seluruh pihak terkait.
"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih matang," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, DJP telah menunjuk empat platform lokapasar utama, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, untuk bertindak sebagai pemungut pajak resmi.
"Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu. Jadi nggak ada drama lah," pungkas Bimo. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















