KEDIRI - Pemkab Kediri meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. MPP yang diresmikan secara daring ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan efisiensi dan transparansi.
Peresmian MPP Kabupaten Kediri dipimpin langsung oleh Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito, dalam acara serentak yang melibatkan 11 daerah lainnya. Dengan ini, Kediri resmi menjadi satu dari 296 Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah mengoperasikan MPP.
"Keberadaan MPP ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan transparansi dan memberantas pungli. Prinsip transparansi ini tidak hanya berlaku di MPP, tetapi juga di seluruh kantor pemerintahan," tegas Mas Dhito dalam sambutannya, Rabu pagi (24/9/2025).
Saat ini, MPP Kabupaten Kediri telah mengintegrasikan 21 instansi Pemerintah yang menyediakan 85 jenis layanan. Namun, pihaknya menargetkan penambahan lima instansi lagi dalam waktu dekat.
Baca Juga : Pasca Hangus Terbakar, Pemkab Kediri Lumpuh, 123 Orang Diamankan Polisi
"Sehingga nantinya total akan ada 26 instansi dengan 92 layanan yang dapat diakses masyarakat di satu tempat," jelas Mas Dhito.
Salah satu layanan yang paling banyak diminati adalah pendampingan untuk Online Single Submission (OSS). Layanan ini membantu pelaku usaha mengecek kelayakan lokasi usaha berdasarkan peraturan zonasi.
"Sejak dibuka pukul 07.00, sudah tujuh orang yang datang untuk konsultasi OSS. Ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan ini," ujar seorang petugas pendamping.
Baca Juga : Rasakan Kenaikan Harga Gabah Berkat Terobosan Mas Dhito, Petani Kediri Kembali Bersemangat Tanam Padi
Lia, salah seorang warga yang mencoba layanan di MPP, mengaku sangat terbantu dengan kehadiran MPP. "Jadi lebih cepat dan jelas, tidak perlu bolak-balik ke kantor instansi yang berbeda," ujarnya.
Keberadaan MPP diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan, tetapi juga menjadi langkah konkret Pemerintah dalam menekan praktik pungli dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik. (Muhammad Zainurofi)
Editor : JTV Kediri