Tim Komando Daerah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan 85 ribu ekor benih bening lobster (BBL) tanpa dokumen resmi. Dalam penindakan itu, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku dan 85.000 ekor benih bening lobster.
Danlanal Letkol Laut (P) Muhamad Puji Santoso mengatakan, upaya penyelundupan itu digagalkan pada Minggu malam (7 September 2025) sekira pukul 19.30 WIB, saat petugas melakukan penyekatan di depan Mako Lanal Banyuwangi.
BBL itu diangkut menggunakan mobil pick up merk Daihatsu Grand Max berwarna putih bernomor polisi P 9041 EC.
“Kendaraan tersebut kemudian kami lakukan penyekatan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 17 box styrofoam besar berisi BBL. Satu box berisi 20 kantong plastik, dan tiap kantong berisi 250 ekor benih lobster. Totalnya ada 85.000 ekor benih bening lobster,” kata Danlanal Puji saat jumpa pers di Mako Lanal Banyuwangi, Selasa (9 September 2025).
Baca Juga : Porwiltim TNI AL 2025 Resmi Dibuka, 7 Kotama Bertanding Rebut 348 Medali
Dalam penindakan itu, petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku. Masing-masing sopir berinisial FI dan koordinator berinisial J. Keduanya merupakan warga Situbondo. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku di amankan di Mako Lanal Banyuwangi untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Ia menyebut, nilai ekonomi penyelundupan benih lobster bisa ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah apabila lolos di pasar luar negeri seperti Vietnam dan Singapura.
Baca Juga : Empat Komplotan Pengebom Ikan di Wilayah Pantai Utara Jatim ditangkap Lanal Banyuwangi
Estimasi kerugian upaya penyelundupan ini mencapai Rp731 juta, dengan asumsi harga per ekor benih lobster sebesar Rp8.600 saat BLU (Badan Layanan Umum) masih dibuka.
Selain merugikan negara, Danlanal mengatakan, praktik ilegal ini juga membahayakan kelestarian ekosistem laut. Atas kejadian ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 92 UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dari hasil pendalaman, para pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan penyelundupan. Jaringan ini rencananya menyalurkan benih lobster ilegal ke Jakarta sebagai jalur distribusi berikutnya.
Baca Juga : Lanal Banyuwangi Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Panitia Seleksi Calon Tamtama
“Untuk tujuan (pengiriman) selanjutnya di Jakarta kita masih dalami (jaringan) yang ada di sana. Karena ini diperlukan penyelidikan lanjutan,” kata Puji.
Pada Senin (8 September 2025), juga telah melepasliarkan hasil sitaan BBL yang ada di 16 box di Pantai Bangsring Underwater Banyuwangi.
Baca Juga : Minibus Alami Kecelakaan, Seorang Anggota TNI AL Tewas
Pelepasliaran dilakukan diantaranya bersama Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Muncar, Kelompok Sadar Wisata Bangsring, masyarakat, dan stakeholder terkait lainnya.
Sementara satu box tersisa yang digunakan dalam rilis ungkap kasus ini juga akan segera dilepas ke habitat aslinya di Bangsring Underwater.
Danlanal berkomitmen terus menjaga keamanan laut, menegakkan hukum dan melindungi sumber daya kelautan Indonesia dari segala bentuk praktek ilegal.
Baca Juga : Sindikat Penjualan Ginjal ke India Terungkap, Imigrasi Surabaya dan TNI AL Tangkap Lima Tersangka
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Sehingga bersama-sama kita dapat menjaga kedaulatan dan kekayaan maritim Indonesia,” ujarnya
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi