TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek membongkar kasus penipuan bermodus pencairan modal usaha fiktif yang merugikan korban hingga Rp 150 juta. Dua orang tersangka diamankan usai diduga menipu korban dengan janji pencairan dana miliaran rupiah.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tanggal 23 Januari 2026. Peristiwa penyerahan uang terjadi pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah Sumarmi Jarwo alias Eyang, di Desa Gador, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Dua tersangka masing-masing Muhammad Ridwan alias Weldan, 43, warga Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan Alfian Kasidin alias Gus Alfi, 51, warga Perumahan Durensewu Village, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Mereka diduga menawarkan jasa pencairan modal usaha kepada korban Wiji Astuti melalui perbankan dengan serangkaian tipu muslihat.
Tersangka awalnya menjanjikan pencairan modal Rp 1 miliar dengan syarat biaya administrasi Rp 100 juta. Setelah itu, korban diminta menambah Rp 50 juta dengan dalih pengurusan pencairan dana lebih besar.
Baca Juga : Modus Terapi Gratis, Komplotan Maling Gasak Uang Rp10 Juta dan Emas 33 Gram
Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan tiga koper yang diklaim berisi uang puluhan miliar rupiah. Namun setelah diperiksa, bagian atas tumpukan menyerupai uang asli, sedangkan bagian bawahnya hanya kertas bertuliskan "Terima Kasih". Pelaku juga menggunakan alat sinar ultraviolet untuk membuat korban percaya bahwa uang tersebut asli.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekening koran, tangkapan layar WhatsApp, kartu ATM, dua unit telepon genggam, alat sinar ultraviolet, serta koper berisi kertas menyerupai uang.
Akibat kejadian ini, korban Wiji Astuti mengalami kerugian total Rp 150 juta.
Baca Juga : Infone Warga JTV: Aduan Jalan Rusak Akses Suramadu hingga Waspada Modus Penipuan "Habis Bensin"
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, mengungkapkan, pelaku menggunakan janji pencairan modal dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri serta meminta biaya administrasi dari korban. (Moch. Herlambang)
Editor : JTV Kediri



















