Menu
Pencarian

Pengurusan SPPT Diduga Bermasalah, Warga Sukodono Pacitan Tempuh Aksi Protes Terbuka

JTV Pacitan - Jumat, 5 Juni 2026 12:27
Pengurusan SPPT Diduga Bermasalah, Warga Sukodono Pacitan Tempuh Aksi Protes Terbuka
Poster protes warga Dusun Kebon, Desa Sukodono Pacitan buntut pengurusan perubahan SPPT yang diduga bermasalah. (Foto:Edwin Adji)

PACITAN - Sejumlah poster berisi kritik dan tuntutan terhadap seorang perangkat desa terpasang di jalan masuk Desa Sukodono, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jum'at (5/6/2026) siang. Keberadaan poster tersebut langsung menyita perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas.

Salah seorang warga yang melintas, Maryanto, mengaku terkejut melihat deretan poster yang dipasang di sejumlah titik. “Ya kaget mas, kemarin-kemarin belum ada tulisan seperti ini. Cuma saya tidak tahu apa permasalahannya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kritik dalam poster tersebut ditujukan kepada Kepala Dusun Kebon. Persoalan bermula dari pengurusan perubahan data atau balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) massal yang diajukan warga sekitar pertengahan tahun 2025.

Mantan Ketua RT 04 Dusun Kebon, Hariyanto, menjelaskan bahwa saat itu sebanyak 44 warga mengajukan perubahan SPPT untuk 87 bidang tanah. Dalam prosesnya, warga diminta membayar Rp100 ribu untuk setiap bidang tanah yang diajukan.

Baca Juga :   Pengurusan SPPT Diduga Bermasalah, Warga Sukodono Pacitan Tempuh Aksi Protes Terbuka

“Warga diminta membayar Rp100 ribu per bidang, katanya 80 persen ke desa dan 20 persen untuk operasional kasun. Semua sudah membayar dan sudah lunas melalui kepala dusun,” kata Hariyanto.

Menurutnya, warga menerima informasi bahwa dokumen SPPT yang telah diajukan akan selesai pada Mei 2026. Namun hingga kini, dokumen yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh sebagian besar warga.

Karena tidak ada kejelasan, warga kemudian mempertanyakan progres pengurusan tersebut kepada pemerintah desa. Namun jawaban yang diterima justru menimbulkan kekecewaan baru.

Baca Juga :   Kejar Pilkades 2026, DPRD Pacitan Percepat Pembahasan Raperda Pemilihan Kepala Desa

“Waktu ditanyakan ke desa, alasannya karena belum semua warga yang mengajukan melunasi pembayaran. Padahal warga merasa sudah membayar lunas melalui kepala dusun,” ujarnya.

Kondisi tersebut memicu kemarahan warga. Mereka menilai ada ketidakjelasan terkait dana yang telah disetorkan dan menuntut Kepala Dusun Kebon bertanggung jawab. Bahkan warga meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya.

Hariyanto menyebut saat ini kepala dusun tersebut rencana akan dinonaktifkan dari jabatannya sembari menunggu penyelesaian persoalan yang terjadi.

Baca Juga :   Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 1 Ton Diserahkan ke Ponpes Wates Pacitan

“Warga meminta kasun mundur, tetapi warga masih menunggu kejelasan terkait pengurusan SPPT dan uang yang sudah dibayarkan,” katanya.

Pemerintah desa bersama warga sempat melakukan mediasi untuk mencari solusi. Namun hasil mediasi dinilai belum memuaskan. Dalam pertemuan tersebut, warga mendapatkan penjelasan bahwa baru 54 bidang tanah yang dapat diproses pengurusannya, sementara sisanya belum bisa ditindaklanjuti karena dianggap belum lunas.

“Padahal menurut warga, semuanya sudah lunas. Itu yang membuat warga semakin kecewa,” tambah Hariyanto.

Baca Juga :   KPK Dalami Dugaan Korupsi Sugiri Sancoko, Kadinkes Ponorogo dan Pengusaha Pacitan Diperiksa

Kekecewaan warga juga berdampak pada struktur pemerintahan tingkat dusun. Sebanyak empat Ketua RT dan satu Ketua RW di Dusun Kebon disebut memilih mengundurkan diri dari jabatannya karena merasa tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

Persoalan ini menjadi sorotan karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses perubahan data atau balik nama SPPT PBB pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis. Karena itu warga mempertanyakan alasan adanya penarikan uang sebesar Rp100 ribu per bidang yang dilakukan dalam proses pengurusan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kepala Dusun Kebon maupun Pemerintah Desa Sukodono belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan warga dan polemik pengurusan SPPT tersebut. Pemerintah desa diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan yang berkembang di masyarakat dapat segera menemukan titik terang. (Edwin Adji)

Baca Juga :   Diperiksa KPK 1,5 Jam Soal Kasus Sugiri Sancoko, Ini Penjelasan Pengusaha Asal Pacitan

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.