SAMPANG - Seorang pengedar narkoba ditangkap anggota Polres Sampang. Tersangka adalah IM, warga Sampang. Sari tangannya, polisi menyita barang bukti 53 gram sabu-sabu yang siap diedarkan.
IM ditangkap di Jalan Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura. Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyebut bahwa selain sabu seberat 53 gram, polisi juga menyita puluhan plastik kosong, timbangan digital, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.
“Pelaku IM sudah kami amankan dengan barang bukti 53 gram sabu-sabu,” ujar AKBP Hartono.
Baca Juga : Pengedar Narkoba di Sampang Ditangkap, Polisi Amankan 53 Gram Sabu
Dari hasil interogasi, IM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MS, yang diduga beroperasi di Pamekasan, Madura.
Polisi kemudian bergerak ke rumah MS untuk melakukan penggerebekan. Namun, saat tiba di lokasi, petugas hanya menemukan KTP milik MS, sementara rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong. Diduga, MS melarikan diri sebelum polisi tiba.
Saat ini, IM telah diamankan di Mapolres Sampang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu MS yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Madura. (Najla Lailatun)
Baca Juga : BNNP Jatim Tangkap 10 Kurir Narkoba Malaysia-Madura, 10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan
Editor : M Fakhrurrozi