Menu
Pencarian

Penanganan Kasus Investasi Bodong CV Cuan Puluhan Miliar Bagai ’Siput’

Portaljtv.com - Selasa, 19 Maret 2024 13:54
Penanganan Kasus Investasi Bodong CV Cuan Puluhan Miliar Bagai ’Siput’
ilustrasi investasi bodong (Foto: Freepik)

Lagi – lagi kasus penipuan berkedok investasi terjadi di Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung publik figurlah yang diduga melakukan penipuan ini. Berbekal pamor yang dimiliki di media sosial sebagai selebgram, akhirnya mampu meraup dan mengumpulkan dana hingga puluhan miliar rupiah dari para korban yang diduga dilakukan sejak 3 tahun belakangan dengan alih-alih arisan dan investasi. 

Kasus penipuan CV Cuan Grup yang digawangi 3 selebgram ini muncul ke permukaan saat para korbannya mulai kesulitan menarik dana atau keuntungan yang dijanjikan oleh terduga pelaku. Bahkan para korban ini justru ditawari untuk melakukan extend/ atau menyetorkan uang lagi agar bisa cair dan diimingi kenaikan keuntungan.

Jika alasan itu tidak mempan maka pelaku beralasan uangnya sedang dipinjam orang dan belum dikembalikan. Ibarat pepatah menyimpan bangkai akan tercium juga, itu benar adanya kini para korban tak lagi percaya para pengakuan dan alasan dari ketiga selebgram tersebut.

Akhirnya korban arisan dan investasi bodong melaporkan aksi penipuan yang dilakukan tiga selebgram ke Polda Jatim pada bulan Oktober 2023 lalu. Korban mayoritas tergiur lantaran ditawarkan keuntungan besar hingga mencapai 17 persen.

Baca Juga :   Tiga Selebgram Ditahan, Korban Investasi Beri Apresiasi Polda Jatim

Puluhan korban investasi dan arisan bodong mendatangi SPKT Polda Jatim untuk melaporkan tiga terduga pelaku penipuan yaitu Alexa Dewi, Mitaresa, dan Rully Febriana yang merupakan selebgram.

Dalam menjalankan aksinya para korban tergiur dengan iming iming keuntungan 16 hingga 18 persen dari uang yang diinvestasikan para korban. Pada saat awal bergabung, korban telah diberikan keuntungan oleh pelaku. Namun sampai di bulan Agustus tahun 2023 baru terdapat kendala atau keuntungan tak dibayarkan.

Investasi yang ditawarkan pelaku pada korban terlebih dahulu korban harus menyetorkan sejumlah uang pada pelaku yang akan dipinjamkan ke orang lain dengan adanya bukti jaminan dari calon debitur agar korban percaya.

Baca Juga :   Tiga Selebgram Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Satu Orang Pingsan

Sementara itu, korban arisan bodong telah menyetorkan uang hingga puluhan juta rupiah, namun mereka tak juga kunjung mendapat keuntungan. Mereka juga sempat dijanjikan untuk dibayarkan, namun sampai saat ini justru tak lagi bisa berkomunikasi dengan pelaku.

”Mulai awal arisan itu sudah tidak ada pencairan sama sekali. Kalau kita tanya itu katanya yang dapat diikutkan invest,” kata Feby Morena, salah satu korban arisan bodong.

”Kita melihat bahwa ini adalah skema ponzi, jadi uang yang diberikan kepada nasabah setiap bulan, itu adalah uang yang dihimpun dari arisan yang bodong digabung dengan program investasi,” lanjut Mun Arief, kuasa hukum korban.

Baca Juga :   Blokade Jalan, Korban Investasi Cuan Group Minta Tiga Tersangka Ditahan

Usai melaporkan kasus penipuan dan investasi bodong ke ditreskrimum polda jatim, para korban masih harus gigit jari karena laporannya yang hampir 6 bulan bergulir seakan tidak ada jalan terang alias buntu. Alhasil para korban pun meluapkan kekecewaan atas kinerja kepolisian dengan berunjuk rasa.

Puluhan korban investasi dan arisan cuan menggelar aksi demo di depan Mapolda Jatim tanggal 25 Januari 2024. Dalam tuntutannya, para korban mendesak tiga terduga pelaku yang telah dilaporkan segera ditetapkan tersangka karena proses penyidikan yang sudah berjalan empat bulan, justru tidak ada kepastian.

Dengan membawa poster, puluhan korban investasi dan arisan CV Cuan Group menggelar aksi demo di depan Mapolda Jawa Timur.

Baca Juga :   Penanganan Kasus Investasi Bodong CV Cuan Puluhan Miliar Bagai ’Siput’

Aksi ini buntut atas ketidakpastian proses  penyidikan kasus investasi dan arisan CV Cuan Group oleh Ditreskrimum Polda Jatim yang sudah berjalan hampir 4 bulan pasca laporan delapan korban di SPKT Polda Jatim pada Oktober 2023 lalu.

Para korban yang mengalami kerugian miliaran rupiah ini menyesalkan atas penyidikan kasus tersebut karena hingga kini penyidik belum menetapkan tiga terduga pelaku AD, M serta RF yang merupakan selebgram sebagai tersangka.

”Proses penyelidikan itu kami rasa sangat lambat sekali karena kami sudah masuk laporan itu dari bulan 10 (Oktober),” jelas Wahyu Wijaya, pelapor sekaligus korban investasi CV Cuan Group.

”Hari ini memang kami melakukan aksi untuk menekan Polda Jawa Timur terkait dengan adanya dugaan arisan bodong dan investasi bodong yang dilakukan oleh 3 orang selebgram yang cukup dikenal di wilayah Jawa Timur,” jelas Dimas Yemahura Alfaraug, kuasa hukum korban.

Sementara itu, Dimas mendesak kepada Kapolda Jatim dengan kerugian korban mencapai milyaran rupiah untuk segera menangkap ketiga pelaku yang saat ini masih bebas berkeliaran dan aktif di media sosial. Jika tidak segera ditindak, Dimas mengancam akan melaporkan ke Bidpropam Polda Jatim.

Para korban semakin geram dengan ulah para selebgram yang seakan-akan tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang para korbannya. Padahal nilainya sangat fantastis miliaran rupiah, Eko Prastian menilai ada dugaan intervensi dari pihak luar dalam penanganan kasus ini.

”Yang kami laporkan adalah owner dari CV Cuan Group, di mana CV Group ini menghimpun atau menggunakan media sosial untuk menghimpun dana,” jelas EKo Prastian.

Bahkan terbaru korban investasi melaporkan tiga orang selebgram atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ditreskrimsus Polda Jatim pada 12 maret 2024. Tiga perwakilan korban yang melapor ini berharap polisi segera menangkap owner CV Cuan Group.

Ditemui usai melakukan laporan di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Eko Prastian, kuasa hukum korban investasi CV Cuan Group mengatakan kedatangannya bersama tiga perwakilan korban telah melaporkan tiga orang selebgram atas TPPU.

Ketiga selebgram tersebut merupakan owner CV Cuan Group yang diduga telah menipu korban atas investasi dengan menjanjikan keuntungan 17 persen.

Menurut Eko Prastian, kuasa hukum korban yang melapor 3 perwakilan korban dari 13 orang korban, mereka mengalami kerugian miliaran rupiah.

”Dari yang kami lihat terkait penipuannya ini, kami menyebutkan ini sebagai tindak pidana yang luar biasa. Karena perbuatannya itu sangat terstruktur,” lanjut Eko Prastian.

Korban berharap polisi tegas dalam menangani kasus investasi ini karena ketiga terlapor masih bisa menjalankan aktivitas. Bahkan banyak dari para korban ini tertipu karena media sosial. Seperti vita yang terpaksa kehilangan hampir 50 juta rupiah.

”Saya lihat basic-nya mereka itu kan selebgram ya, saya percaya terus diiming-imingi profit yang 17 persen itu,” jelas Vita, korban investasi.

Hal berbeda dialami CC, dirinya lebih dulu menjadi member CV Cuan Group. Awalnya CC ikut arisan dengan level terbawah dan pernah cair. Namun seiring waktu ia pun tertipu hingga 149 juta rupiah.

”Awalnya ikut bukan investasi, tapi arisan ikut yang 2 juta, sudah selesai ikut lagi,” jelas CC.

Beda Vita beda CC, korban Riski Nur yang basic pengusaha pertanian ini tergiur ikut investasi usai melihat para selebgram ini di media sosial. Alih-alih ingin mengembangkan uang dari hasil berjualan padi, kini Riski Nur justru menguras uangnya hingga 150 juta rupiah dan belum dicairkan pelaku sepeserpun.

”Di awal September saya menagih dengan batas dua minggu, kok belum cair ya,” terang Riski Nur.

Berbagai rekayasa dari pelaku dilakukan agar korban ini terus ingin menambah investasinya.

”Di sana ada 300 member, jadi kita semua itu diimingi profit yang banyak. Mereka setiap bulan ada promo-promo untuk ajak kami,” kata Wahyu Wijayanti.

Bahkan di mata praktisi hukum, Prof Sunarno Edi Wibowo, karena kerugian korban milIaran rupiah, maka memang perlu ada laporan pidana umum dan pidana khusus terkait tindak pidana pencucian uang. 

”Ini pencucian uang, kenapa? korbannya banyak,” kata Prof Sunarno Edi Wibowo.

Pada akhirnya para korban di antaranya CC berharap pihak kepolisian tidak tumpul ke bawah. Sebab polisi bisa mengungkap kasus yang lebih sulit, sedangkan untuk kasus investasi bodong ini yang sudah jelas pelaku dan korbannya serta kerugiannya namun terkesan mandek dan tanpa progress yang berarti.(Tim Sorot)

Editor : A.M Azany





Berita Lain