BONDOWOSO - Inilah proses saat truk yang diduga hasil curian berhasil ditemukan oleh Tim URC Satreskrim Polres Bondowoso. Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi menyelidiki hilangnya truk Mitsubishi Colt Diesel yang diparkir di Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
Truk berwarna kuning dengan nomor polisi P 2291 C tersebut sebelumnya digunakan untuk mengangkut tebu. Polisi kemudian menangkap dua warga Jember, masing-masing berinisial ST dan AS. Keduanya diduga berperan sebagai penadah.
Kendaraan tersebut dijual seharga Rp26 juta. Dalam transaksi, penjual mengaku STNK kendaraan telah hilang, sementara BPKB masih menjadi jaminan bank.
Dari hasil penjualan, pelaku F yang berstatus DPO menerima Rp13,5 juta. Sementara ST mendapat Rp1 juta dan AS menerima Rp4 juta.
Selain mengamankan kedua penadah, polisi juga menyita truk beserta kunci dan dokumen kendaraan sebagai barang bukti. Setelah proses hukum dilakukan, kendaraan tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Atas perbuatannya, kedua penadah dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : JTV Jember



















