SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi penguatan integritas dan pencegahan gratifikasi di Graha Sawunggaling, Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran perangkat daerah, mulai Sekretaris Daerah, kepala dinas, camat, hingga lurah, sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan Pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sosialisasi ini menindaklanjuti pernyataan bersama seluruh pegawai untuk tidak melakukan pungutan liar maupun menerima pemberian yang tidak semestinya.
“Jadi ini kami bekerja sama dengan teman-teman KPK untuk menyampaikan sosialisasi terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi. Ini menindaklanjuti pernyataan kami bersama, di mana seluruh pegawai Pemkot Surabaya berkomitmen tidak akan ada lagi pungutan atau menerima sesuatu,” ujar Eri.
Ia menyebut komitmen tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat melalui pengumuman yang disebarkan ke setiap rumah.
“Kami memasukkan pengumuman ke seluruh rumah di Kota Surabaya yang isinya tidak ada lagi pungutan untuk pengurusan KTP, Adminduk, atau perizinan. Hal ini kami sampaikan agar tidak ada celah bagi perantara yang meminta uang,” tambahnya.
Menyadari pentingnya pemahaman antikorupsi di tingkat paling bawah, Eri berencana menggandeng KPK kembali untuk menyosialisasikan materi serupa kepada pengurus RT/RW dan LPMK.
“Setelah ini, kami akan mengundang KPK lagi untuk sosialisasi kepada RT/RW, baik secara langsung maupun melalui Zoom. Kami ingin pemahaman tersebut sampai ke tingkat yang terdekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Eri menargetkan seluruh dinas Pemkot Surabaya meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2026. Ia menekankan bahwa semua pelayanan publik harus masuk zona integritas wilayah bebas dari korupsi. Menurutnya, hal itu menjadi bukti komitmen Pemkot Surabaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kasatgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK, Sugiarto, mengingatkan ASN untuk menjaga amanah dan menolak gratifikasi.
“Kunci pencegahan korupsi adalah tidak menjadi pelaku dan menghindari konflik kepentingan,” pesannya.
Ia menjelaskan gratifikasi yang dilarang adalah hadiah terkait jabatan, sedangkan pemberian dari keluarga masih diperbolehkan. Sugiarto mengapresiasi langkah proaktif Pemkot Surabaya.
“Saya mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang secara proaktif melakukan sosialisasi ini sebagai bagian dari pengawasan internal,” pungkasnya. (*)
Editor : A. Ramadhan