TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 797 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Aturan ini bertujuan mencegah konflik sosial dan menciptakan ruang publik yang tertib.
Pembahasan mengenai regulasi ini dilakukan dalam rapat koordinasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Aula Bakesbangpol Trenggalek. Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin, menjelaskan bahwa SE tersebut mengatur batas volume, jumlah perangkat, waktu penggunaan, serta konten yang bersifat etis dalam kegiatan masyarakat.
“Aturan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya kegiatan sound system besar-besaran (horek) yang berpotensi menimbulkan gangguan. Tujuannya menjaga keseimbangan antara hak berekspresi dan hak masyarakat untuk hidup tenang,” ujar Habib.
Regulasi ini juga akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Perayaan Hari Besar Nasional (PHBN) pada Agustus mendatang.
Baca Juga : Hanya Mendapat 1 Murid, SDN 1 Kendalrejo tetap Melaksanakan MPLS
Perwakilan pengusaha sound system di Trenggalek, Krisna Cahya Utama, menyambut positif terbitnya SE Bupati ini. Menurutnya, aturan ini dapat menciptakan standarisasi penggunaan sound system di lapangan.
“Kami sepakat untuk membatasi volume, terutama di pemukiman padat penduduk. Pelaku usaha juga dibatasi maksimal menggunakan 6 subwoofer untuk kegiatan di lingkungan warga,” jelas Krisna, yang juga anggota Perkumpulan Sound Jenengan Trenggalek.
Apabila aturan ini dilanggar, penyewa sound system atau panitia kegiatan akan dimintai pertanggungjawaban. Pemkab Trenggalek berharap regulasi ini dapat meminimalisir gangguan sekaligus menjaga keharmonisan sosial. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri