PACITAN - Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal juga berpotensi menjerat pedagang dengan sanksi pidana dan denda yang tidak ringan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pacitan Ardian Wahyudi menegaskan, masyarakat dan pedagang perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal agar tidak terjebak dalam praktik yang melanggar hukum.
“Rokok ilegal umumnya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Ini yang harus diwaspadai,” tegas Kasatpol PP Pacitan.
Selain itu, rokok ilegal biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga pasaran. Kemasan produk pun kerap mencantumkan informasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga : Rokok Ilegal Disebut Ganggu Stabilitas Harga Tembakau Lokal di Pacitan
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam Pasal 54 disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Baca Juga : Petani Tembakau Pacitan Dituntut Adaptif di Tengah Musim Hujan dan Peredaran Rokok Ilegal
Tak hanya itu, Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat, meniru, atau memalsukan pita cukai dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai.
“Ancaman hukumnya jelas dan berat. Jangan sampai pedagang tergiur membeli atau menjual rokok ilegal karena iming-iming harga murah dan keuntungan cepat. Risikonya tidak sebanding,” tambahnya.
Satpol PP Pacitan bersama instansi terkait terus menggencarkan operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah berharap para pedagang lebih berhati-hati dalam menerima barang dari distributor serta memastikan setiap produk rokok yang dijual telah dilengkapi pita cukai resmi.
Baca Juga : Musim Hujan Hambat Rencana Tanam Tembakau Petani Pacitan
Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan dan para pelaku usaha terhindar dari jeratan pidana maupun denda yang besar. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















