NGAWI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan terkait dugaan penggelapan Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang terjadi di Desa Sambirejo, Kecamatan Ngrambe. Dalam kasus ini, oknum perangkat desa yang juga merupakan pemilik agen diduga menggelapkan dana BPNT dari puluhan penerima sejak tahun 2023.
Kepala DPMD Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan camat setempat. Koordinasi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah desa dalam mengambil keputusan, termasuk pembinaan, pemberian sanksi, atau tindakan lainnya yang diperlukan.
Lebih lanjut, Kabul menyebutkan bahwa pemecatan perangkat desa sesuai tuntutan masyarakat harus melalui beberapa mekanisme. Pemecatan dapat dilakukan jika perangkat desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersangkut masalah hukum dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Selain itu, jika pemerintah desa telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali dan pelanggaran masih berulang, maka perangkat desa yang bersangkutan bisa diberhentikan secara otomatis. Mengingat tuntutan masyarakat dalam kasus ini, pemerintah desa juga harus menjalin komunikasi yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Diketahui, oknum perangkat Desa Sambirejo, Kecamatan Ngrambe, Ngawi, diduga telah menggelapkan dana BPNT yang seharusnya diterima oleh puluhan keluarga penerima manfaat (KPM). Berdasarkan informasi dari masyarakat, praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2023.
Editor : JTV Madiun