NGAWI - Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di kawasan Gunung Lawu belum tuntas, membuat Pemerintah Kabupaten Ngawi menetapkan status tanggap darurat.
Komandan Komandi Distrik Militer atau dandim 0805 Ngawi, Letkol Arm Didik Kurniawan yang juga ketua tim penanggulangan Karhutla Gunung Lawu mengatakan tanggap darurat berlangsung selama 14 hari dan diperpanjang jika kondisi belum teratasi.
“Upaya penanganan Karhutla Gunung Lawu ini sesuai dengan tanggap darurat selama 14 hari. Tapi hal ini akan melihat kondisi kebakaran di lokasi,” ujarnya, Selasa (3/10/2023)
Hingga saat ini, kebakaran lahan di Gunung Lawu belum seluruhnya padam. Api masih terlihat di sejumlah titik terutama di Gunung Lawu bagian utara. Bahkan, kobaran api yang terjadi bagian Lawu utara terus meluas hingga di beberapa lokasi.
Baca Juga : Pemkab Ngawi Berlakukan Status Tanggap Darurat Karhutla di Gunung Lawu Selama 14 Hari
Ratusan petugas gabungan, relawan dan masyarakat kembali diterjunkan untuk memadamkan api secara manual dan membuat sekat bakar. Untuk proses pemadaman dibagi menjadi empat regu meliputi, Regu I berjumlah 114 personel dengan sasaran pembuatan sekat bakar/ilaran petak 42 dan 48 RPH Campurejo.
Regu II berjumlah 25 personel dengan sasaran alur / batas hutan lindung dan produksi petak 40, batas RPH manyul dengan Campurejo. Regu III berjumlah 119 personel dengan sasaran wilayah ukir bayi. Regu IV berjumlah 203 personel dengan sasaran wilayah Desa Ngetrep dan Desa Ngendut.
Rencana Water Bombing, akan dilakukan hari ini untuk membantu petugas dan mempercepat proses pemadaman.(Ito Wahyu)
Editor : Y. Windarto