MOJOKERTO - Sidang kasus pembunuhan siswi SMP di Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto memasuki babak tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Terdakwa AAW, yang masih di bawah umur akhirnya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Mojokerto.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan AAW terbukti melanggar pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76 C Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut terdakwa AAW menjalani pelatihan 6 bulan di Balai Latihan Kerja Blitar usai menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
“Tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara ini sudah sesuai dengan ketentuan undang undang bahwa hukuman untuk terdakwa anak anak setengahnya. Untuk hukuman denda tidak ada dan kita ganti dengan hukuman di Balai Latihan Kerja,” ujar Joko Sutrisno, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto.
Atas tuntutan ini, terdakwa AAW yang mendapat pendampingan dari Yayasan Bantuan Hukum Harapan Indah mengaku keberatan. Kuasa hokum terdakwa AAW meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan karena usia terdakwa masih muda dan masih bias memperbaiki diri. Sidang lanjutan dengan agenda putusan akan digelar Jumat (14/7/2023).
Baca Juga : Hakim Vonis Terdakwa 7 Tahun 4 Bulan, Sidang Pembunuhan Siswi SMP Ricuh
Sekedar diketahui, AAW dan temannya M. Adi, 19 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap AE, 15 tahun, siswi kelas 3 SMP asal Kecamatan Kemlagi yang dilaporkan hilang sejak Mei 2023. Dalam aksinya, kedua tersangka mencekik korban dan membuangnya di gorong-gorong di Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko.
Tersangka AAW mengaku membunuh korban lantaran dendam pernah diganggu saat tidur di kelas dan disuruh membayar uang kas. Sedangkan tersangka Adi diduga turut merencanakan pembunuhan lantaran ingin merampas motor korban. Bahkan Adi sempat dua kali menyetubuhi mayat korban sebelum dibuang dengan dibungkus karung.
Dalam pemeriksaan terungkap bila kedua tersangka AAW dan Adi telah 12 kali melakukan aksi penjambretan HP dan Curanmor. (Aminuddin Ilham)
Editor : M Fakhrurrozi