TRENGGALEK - Usai melaksanakan pelantikan pada bulan lalu ternyata pengisian kursi pimpinan DPRD Trenggalek belum ditentukan. Padahal keberadaan pimpinan DPRD Trenggalek cukup penting dalam pelaksanaan kegiatan dewan.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohatrom mengatakan ada empat partai yang mendapatkan jatah kursi pimpinan DPRD Trenggalek periode 2024-2029. Diantaranya PDI Perjuangan, PKB, PKS dan Partai Golkar. Hingga saat ini baru PKB dan Partai Golkar yang telah menyetorkan usulan nama mengisi pimpinan.
Sedangkan untuk PDI Perjuangan dan PKS masih belum menyetorkan usulan nama pimpinan. Hal ini disebabkan karena dari pengurus partai pusat belum menerbitkan rekomendasi secara resmi.
“Untuk unsur pimpinan DPRD kita masih menunggu pengajuan nama-nama dari partai pemilik jatah pimpinan, Sebelum nama-nama dari partai tersebut dikirim ke Seketariat DPRD kami belum bisa memproses pengajuannya ke Gubernur,” ujar Sekretaris DPRD Trenggalek Mohtarom.
Baca Juga : KPU Kabupaten Malang Pastikan Pemilih Tunanetra Bisa Nyoblos di Pilkada 2024
Apabila semua partai yang mendapatkan jatah kursi pimpinan telah mengajukan, maka akan dilaksanakan paripurna. Dan hasil paripurna akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur.
Usai melaksanakan pelantikan pada bulan lalu, ternyata pengisian kursi Pimpinan DPRD Trenggalek belum ditentukan. Padahal keberadaan Pimpinan DPRD Trenggalek cukup penting dalam pelaksanaan kegiatan Dewan.
Sekretaris DPRD Trenggalek Mohatrom mengatakan ada empat partai yang mendapatkan jatah kursi Pimpinan DPRD Trenggalek periode 2024-2029. Diantaranya PDI Perjuangan, PKB, PKS dan Partai Golkar. Hingga saat ini baru PKB dan Partai Golkar yang telah menyetorkan usulan nama mengisi pimpinan.
Baca Juga : Logistik Pilkada 2024 Jember Mulai Didistribusikan, Prioritas ke Daerah Terpencil
Sedangkan untuk PDI Perjuangan dan PKS masih belum menyetorkan usulan nama pimpinan. Hal ini disebabkan karena dari pengurus partai pusat belum menerbitkan rekomendasi secara resmi.
“Mekanismenya dari satuan ke Partai Politik yang memiliki hak untuk menempatkan wakilnya sebagai pimpinan,” imbuh Sekretaris DPRD Trenggalek Mohtarom.
Apabila semua partai yang mendapatkan jatah kursi pimpinan telah mengajukan, maka akan dilaksanakan paripurna dan hasil paripurna akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur. ( Hammam Defa )
Baca Juga : Wapres Gibran Minta Bawaslu Tak Tebang Pilih dalam Pengawasan Pilkada 2024
Editor : JTV Kediri