BONDOWOSO - Inilah proses penangkapan seorang pelaku pencurian berinisial AFF, 19 tahun, warga Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso. Tim Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan pelaku saat sedang menjaga toko di rumahnya.
Aksi percobaan pembobolan mesin ATM tersebut terjadi pada Selasa dini hari. Beruntung, saat pelaku berupaya mencongkel mesin ATM, aksinya diketahui oleh petugas jaga sehingga AFF langsung melarikan diri.
Sebelum beraksi di bank, pelaku terlebih dahulu masuk ke Kantor Kelurahan Sekarputih. Namun, dari lokasi tersebut pelaku tidak berhasil membawa barang apa pun. Setelah dua kali gagal, AFF kemudian menyasar Kafe DRK di sekitar Jembatan Ki Ronggo dan berhasil membawa uang tunai dari laci kasir.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, Tim URC Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa sore. Selain menangkap AFF, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor, helm, kunci yang telah rusak, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil pencurian.
Editor : JTV Jember



















