PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota, menangkap pelaku perusakan kantor Pasar Poncol Kota Pasuruan. Pelaku bernama Rizal (23), alias Bodong, warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Pelaku yang merupakan pengelola parkir Pasar Kebonagung tersebut sempat buron selama satu bulan sejak merusak dua kaca jendela Kantor Pasar Poncol Kota Pasuruan pada Minggu, 15 Januari 2023 lalu.
Selama buron, Rizal, sering berpindah-pindah tempat hingga ke wilayah Madura.
"Pelaku atas nama bodong kita tangkap di daerah Madura, karena perusakan pos atau kantor pasar milik Pemkot Pasuruan," ujar AKBP Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Pasuruan Kota pada Selasa (14/3/23).
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
Dari hasil penyelidikan, Rizal, melakukan perusakan kantor Pasar Poncol karena tidak terima kebijakan kenaikan retribusi kios pasar Kebonagung.
"Benar, motifnya karena masalah retribusi, modus perusakan menggunakan senjata tajam dan juga pengancaman petugas," ungkap AKP Heru Cahyo Saputro, Kasatreskrim Polres Pasuruan.
Heru menjelaskan tersangka Rizal alias bodong ini dikenakan pasal berlapis,
Baca Juga : Lina Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan
Yakni pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," jelasnya.
Reporter : Abdul Majid
Baca Juga : Tak Hanya Luka Fisik, Venna Melinda Alami Trauma Psikis
Editor: Vita Ningrum