LUMAJANG - Seorang konten kreator berinisial IB (26) ditangkap Satreskrim Polres Lumajang. Pria asal Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang ini ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap HA (20) asal Kecamatan Tempeh.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat tersangka bertemu dengan korban di persimpangan jalan. Saat itu, tersangka yang dalam pengaruh minuman keras menantang korban untuk balap liar. Namun, karena korban menolak ajakan tersebut, pelaku langsung memukul wajah korban.
“Korban menolak, tersangka tidak senang dan melakukan pemukulan kepada korban hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Dalam kondisi itu, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dari balik pakaiannya,” ungkap AKBP Alex.
Tidak hanya memukul korban, pelaku juga mengambil handphone milik korban yang terjatuh. Selanjutnya, pelaku membawa HP korban ke konter terdekat untuk direstart agar bisa memilikinya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Alfi Damaynti)
Editor : M Fakhrurrozi