SURABAYA - Kasus dugaan penipuan investasi tambang bodong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Hermanto Oerip, warga Galaxi Bumi Permai B5–4 Surabaya, kembali mencuat. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak sejak 29 September 2025.
Namun hingga kini, pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan belum terlaksana. Kuasa hukum pelapor, Dr. Rachmat, SH, MH, menduga ada intervensi sejumlah oknum APH dan elit politik yang berupaya menunda proses hukum.
“Setelah P-21, seharusnya penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti. Tapi kami dengar ada alasan pemeriksaan tambahan saksi yang menguntungkan tersangka. Itu tidak sesuai prosedur,” ujar Rachmat, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan, setelah P-21 diterbitkan, tidak dibenarkan lagi adanya penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru.
Baca Juga : Kejari Tanjung Perak tetapkan Dua Tersangka Korupsi di PT Perikanan Indonesia Unit Surabaya
Hermanto Oerip sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY, dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia diduga menjadi otak intelektual dalam penipuan investasi tambang bodong yang menimbulkan kerugian hingga Rp147 miliar, sebagaimana terungkap dalam Putusan PK No. 98 PK/Pid/2023 atas nama terpidana Venansius Niek Widodo.
Menurut Rachmat, kasus yang dilaporkan sejak 2018 ini berjalan sangat lambat dan terkesan dilindungi pihak tertentu. “Kerugian masyarakat mencapai triliunan rupiah. Kasus ini sudah mendapat atensi Presiden, Mabes Polri, dan Kejagung, tapi masih ada indikasi penghambatan,” tegasnya.
Pihak pelapor akan terus mengawal kasus ini dan menunggu langkah penyidik terkait panggilan kedua tahap II. “Pada waktunya kami akan ungkap nama-nama oknum yang diduga menghambat proses hukum ini,” tutup Rachmat.
Baca Juga : Kejari Tanjung Perak Bebaskan Tersangka Curanmor Lewat Restoratif Justice
Sementara itu, Kejari Tanjung Perak membenarkan berkas perkara Hermanto telah P-21. Pelimpahan tahap II belum dilakukan karena menunggu jadwal penyidik. Pihak kejaksaan menyatakan akan segera mengirim surat resmi menanyakan pelaksanaan penyerahan tersebut.
Editor : Y. Windarto



















