JAKARTA - Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, LPG 3 kilogram tidak bisa dibeli sembarangan. Pembelian hanya bisa dilakukan bagi masyarakat yang sudah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi.
Karena itu, Kementerian ESDM mendorong agar masyarakat mendaftarkan diri sebelum melakukan pembelian LPG 3 kilogram. Caranya pun tidak sulit karena hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji dikutip Rabu (20/12/2023).
Pemerintah, kata Tutuka, juga menjami keamanan data pribadi konsumen. Data masyarakat yang sudah terdaftar akan dijamin keterlindungannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
Lebih lanjut, pembelian LPG 3 kilogram dengan mendaftar lebih dulu menggunakan KTP dan KK tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah agar pendistribusian LPG bersubsidi tersebut agar tepat sasaran.
Nantinya, data tersebut juga akan diintegrasikan dengan program perlindungan sosial secara bertahap. Sehingga, pendistribusian LPG 3 kilogram benar-benar sesuai ketentuan.
"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran," tandasnya.
Editor : A.M Azany