NGAWI - Mulai hari ini, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalur mudik. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi potensi kemacetan baik di jalur arteri maupun di jalan tol.
Selama masa angkutan mudik Lebaran 2025, kendaraan berat angkutan barang dilarang melintas di kedua jalur tersebut. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan kelancaran arus mudik dan menghindari kemacetan yang berpotensi menghambat perjalanan para pemudik.
Kepala Dinas Perhubungan Ngawi, Anang Heri Prabowo, menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas. Jenis kendaraan yang termasuk dalam larangan ini antara lain:
- Kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih
- Kereta tempel atau gandengan
- Kendaraan barang yang mengangkut galian, hasil tambang, dan bahan bangunan
Larangan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Darat, dan Bina Marga.
Baca Juga : Mulai Hari Ini Kendaraan Berat Angkutan Barang Dilarang Melintas
Pemberlakuan larangan melintas ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Pembatasan ini bertujuan agar arus mudik Lebaran dapat berjalan dengan lancar dan menghindari kemacetan yang berlebihan. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama pihak kepolisian akan melakukan pemantauan ketat di sepanjang jalur mudik untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
Dishub juga menyarankan agar kendaraan angkutan barang yang terkena pembatasan sementara parkir di terminal cargo yang telah disediakan.
Namun, ada beberapa pengecualian untuk kendaraan angkutan yang tetap diizinkan melintas, yaitu:
Baca Juga : Bagikan Stiker Mudik Aman ke Pengguna Jalan, Ini Pesan Kapolres Mojokerto
- Kendaraan yang mengangkut sembako
- Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM)
- Kendaraan angkutan ternak
- Kendaraan pengangkut barang ekspor-impor
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perjalanan mudik Lebaran 2025 dapat lebih nyaman, aman, dan lancar bagi seluruh masyarakat.
Editor : JTV Madiun