Menu
Pencarian


Gara-Gara Pisang, Madura United Harus Bayar Denda Rp30 Juta

A.M Azany - Kamis, 17 September 2026 23:41
Gara-Gara Pisang, Madura United Harus Bayar Denda Rp30 Juta
Madura United mendapat sanksi komdis PSSI (Foto: Dok. Madura United)

PAMEKASAN - Kemenangan atas Persijap Jepara pada pekan pertama Super League 2026/2027 harus dibayar mahal oleh Madura United. Klub berjuluk Laskar Sapeh Kerrab tersebut dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Madura United harus membayar denda sebesar Rp30 juta akibat ada lemparan benda berupa makanan dari tribun VIP utara.

“Satu lemparan pisang dari tribun VIP yang mengakibatkan Madura United FC terkena denda Rp30 juta,” tulis unggahan akun resmi Instagram @maduraunitedfc, Kamis (17/09/2026).

Merujuk fakta dan pertimbangan hukum, aksi pelemparan tersebut terjadi pada menit 90+3’ ke area bench Persijap Jepara oleh suporter Madura United dari tribun timur VIP bagian utara.

Baca Juga :   Klasemen Madura United Usai Taklukkan Bali United, Gusur Persijap Jepara

Atas kejadian tersebut, Madura United dianggap melanggar kode disiplin tahun 2025. Kejadian itu diperkuat dengan bukti-bukti yang menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

Berikut keputusan resmi Komdis PSSI:

FAKTA DAN PERTIMBANGAN HUKUM

Baca Juga :   Target Menang di Kandang, Pelatih Persik Ingatkan Jangan Anggap Remeh Persijap

Bahwa pada tanggal 06 September 2026 bertempat di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Pamekasan telah berlangsung pertandingan BRI Super League 2026/2027 antara Madura United FC melawan Persiip Jepara, dimana Klub Madura United FC melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena pada menit ke-90+3' terjadi 1 (satu) buah pelemparan makanan ke area bench Tim Persijap Jepara yang dilakukan oleh suporter Madura United FC dari Tribun Timur VIP bagian Utara dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

1. Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Klub Madura United FC dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

2. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Editor : A.M Azany






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.