BANGKALAN - Pelaku diduga pengedar narkoba berinisial YS (37), warga Sendang Laok, Labang, Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan polisi saat tengah bermain layangan di area persawahan di Jalan Raya Telang, Labang, sekitar pukul 19.30 WIB. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Kami mendapatkan Barang Bukti sekitar dari tangan pelaku 10 pocket sabu denga total berat 7 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok pada saat ditangkap,” kata Kasat Narkoba Polres Bangkalan, IPTU Kiswoyo Suprianto, Sabtu (25/5/2025).
Meski sempat mengelak dan mengaku barang tersebut bukan miliknya, petugas yang sudah lama melakukan pengintaian tak mempercayai alasan YS. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk modus pengeadar ini dengan cara dia pura-pura main layangan di tengah sawah,” ujarnya
IPTU Kiswoyo Suprianto menyanpaikan bahwa pihaknya kini masih menelusuri asal barang haram tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Moch. Sahid/Hsn)
Editor : JTV Madura



















