SURABAYA - Penangkapan Warga Negara (WN) Rusia berinisial DM yang berprofesi sebagai model di Surabaya dipastikan akan dimejahijaukan. Berdasarkan pasal yang disangkakan, DM terancam tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta.
"Terhadap yang bersangkutan, kami sangkakan pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Jumat (11/10).
Langkah ini diambil karena saat melakukan klarifikasi di lokasi kejadian, DM memberikan keterangan palsu. Selain itu, dia juga menunjukkan sikap tidak kooperatif selama proses klarifikasi.
"DM menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimilikinya kepada petugas, meskipun diminta secara resmi," ujar Heni.
Baca Juga : Model Rusia yang Ditangkap di Surabaya Terancam 3 Bulan Penjara
Ketidakkooperatifan ini membuat petugas Imigrasi terpaksa membawa DM ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, DM diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 116 Jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Berdasarkan pelanggaran tersebut, kami memutuskan untuk memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian terhadap DM sejak 25 September 2024, sebagai bagian dari prosedur pra-penyidikan," urai Heni.
DM ternyata baru memberikan dokumen resminya berupa paspor dan visa setelah lima hari berada di ruang detensi. Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya pun tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.
Baca Juga : Pj Walikota Ali Kuncoro Serahkan Remisi Kemerdekaan Kepada 503 Warga Binaan Lapas Mojokerto
"Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia. Setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Ramadhani.
Lanjut Ramdhani, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.
"Operasi ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta," tukasnya.
Baca Juga : Hari Pengayoman ke-79, Lapas Klas IIB Mojokerto Pamerkan Karya Warga Binaan
Kendati demikian, adanya operasi ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian terus diperkuat guna memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban nasional.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menindak tegas pelanggar keimigrasian, dengan mengamankan WN Rusia dalam Operasi Patroli Siber yang digelar sejak Selasa (24/9/2024).(*)
Editor : M Fakhrurrozi