JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden. Hakim MK menilai pokok permohonan yang disampaikan oleh pemohon kehilangan objek.
Ada lima permohonan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden seperti tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Permohonan yang ditolak di antaranya dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, 107/PUU-XXI/2023, 96/PUU-XXI/2023, dan 93/PUU-XXI/2023
"Menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Senin (23/10/2023).
Baca Juga : Pengamat Politik Prediksi Cak Imin Dongkrak Suara Anies di Jawa Timur
Putusan MK tersebut memberikan rasa aman bagi Prabowo Subianto, calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju. Ketua Umum Gerindra ini dipastikan bisa bertarung di Pilpres 2024.
Terkait putusan tersebut, Prabowo Subianto tidak banyak memberikan tanggapan. Ia hanya heran dengan adanya gugatan yang mempersoalkan usia capres dan cawapres.
"Saya merasa aneh ya, kalau begini, terlalu muda. Kalau begitu terlalu tua," ungkap Prabowo.
Baca Juga : Pidato Lengkap Prabowo Subianto di Istora usai Unggul di Semua Hasil Quick Count Pilpres 2024
Menteri Pertahanan tersebut menduga munculnya gugatan itu karena ketidakcocokan oleh pihak lain. Padahal seharusnya demokrasi itu dikembalikan ke rakyat.(top)
Editor : A.M Azany