MOJOKERTO - Cinta ditolak, pisau cuter bertindak. Mungkin inilah yang dilakukan Slamet (39 tahun), pria asal Kabupaten Mojokerto. Ia nekat menganiaya mantan istrinya, Patniwati (39 tahun), asal Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dengan cara menyayat lehernya. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah warung kosong di Jalan Raya Jetis sekitar pukul 07.30 WIB, Jumat (11/8/2023)
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka sayatan serius di bagian leher sepanjang 10 centimeter dan harus dilarikan ke IGD RSUD RA Basuni, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto untuk mendapatkan perawatan.
Kanit Reskrim Polsek Jetis, Kabupaten Mojokerto, Iptu Muslimin membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. Menurutnya, peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban bertemu dengan mantan suaminya di sebuah warung kosong di Jalan Raya Jetis pada Jumat pagi. Pelaku mencoba merayu korban agar mau diajak rujuk.
Namun, bukannya mau menerima ajakan itu, korban justru melontarkan kata yang diduga membuat pelaku naik pitam. Keduanya pun terlibat cekcok. Tanpa disadari korban, pelaku mengeluarkan pisau cutter dari saku celana dan langsung menyayat lehernya.
“Pelaku nekat melakukan aksinya karena tidak terima dan kesal dengan korban yang menolak diajak rujuk,” ujar Iptu Muslimin kepada portaljtv.com di Mapolsek Jetis.
Beruntung, nyawa korban masih selamat. Korban hanya mengalami dua luka sayatan di leher bagian depan dan di bawah mulut. Setelah mendapatkan perawatan di RSUD RA Basuni, kondisi korban sudah membaik.
Sementara itu, pelaku Slamet sudah diamankan polisi di lokasi kejadian, Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani pemeriksaan intensif di ruang Reskrim Polsek Jetis. (Aminuddin Ilham)
Editor : Arif Junaidi