Menu
Pencarian

Mengaku Wartawan dan Diduga Peras Kades, Diringkus Polisi

Portaljtv.com - Kamis, 1 Februari 2024 19:41
Mengaku Wartawan dan Diduga Peras Kades, Diringkus Polisi
Peras Kades. FR, oknum wartawan yang peras Kades akhirnya diringkus Satreskrim Polres Pamekasan.(Mohammad Hasan)

PAMEKASAN - Seorang Pria berinisial FR akhirnya ditangkap Polres Pamekasan karena mengaku sebagai wartawan media online Indopers dan dilaporkan telah memeras seorang Kepala Desa. Pria asal Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan itu diduga memeras Kepala Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Peristiwa dugaan pemerasan ini dilakukan oleh FR pada hari Selasa(30/01/2024). Korban yang merasa diperas melalui ancaman untuk membuat berita miring terkait proyek jalan aspal yang digarap pihak desa setempat. Namun jika tak ingin diberitakan, FR diduga meminta sejumlah uang bungkam.

Ancaman itu disampaikan melalui pesan di ponsel korban dan dilaporkan ke Satreskrim Polres Pamekasan sebagai bukti. Menerima laporan dan bukti yang dikumpulkan itu, Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya melakukan tangkap tangan di salah satu restoran, sesuai kesepakatan antara FR dengan korban.

Kesepakatan antara FR dan korban dilakukan di Coffee and Resto jalan Jokotole, Desa Buddagan, Kecamatan Pakong, Pamekasan pada Kamis(01/02/2024) Siang. Setelah melakukan perbincangan dan penyerahan uang bungkam, anggota Satreskrim Polres pamekasan langsung menyergap FR.

Baca Juga :   Mengaku Wartawan dan Diduga Peras Kades, Diringkus Polisi

Dengan barang bukti uang bungkam sebesar Rp4 juta yang diberikan korban, FR langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pamekasan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika motif FR yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan ini mengaku melakukan pemerasan untuk menambah penghasilan.

“Pelaku mengaku jika melakukan pemerasan karena ingin menambah penghasilan bulanan yang dianggap kurang dari pekerjaan yang telah dijalankan,” terang kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Dari tangan tersangka FR, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu kartu pengenal Indopers, dua Unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp4 Juta. Karena perbuatannya, tersangka FR dijerat pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan diancam hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. (Mohammad Hasan)

Editor : Y. Windarto





Berita Lain