SURABAYA - Sidang mediasi ketiga antara penggugat Oei Benny Wiyogo, warga Kutisari, Surabaya, melawan tergugat Bank Benta kembali digelar secara tertutup di ruang mediasi Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/9/2025).
Mediasi dihadiri langsung oleh para pihak, termasuk penggugat bersama kuasa hukumnya, serta perwakilan tergugat dari Bank Benta, KPKNL, dan BPN Surabaya.
Proses mediasi berlangsung singkat, kurang dari 30 menit. Dalam pertemuan tersebut, pihak penggugat menyerahkan resume resmi kepada mediator yang berisi sejumlah tuntutan, salah satunya terkait transparansi cicilan dan peruntukan jaminan tambahan berupa satu unit mobil dalam kredit yang tengah berjalan.
Kuasa hukum penggugat, Tonny Agung, menegaskan bahwa kliennya telah membayar lebih dari nilai pokok pinjaman yang disepakati.
Baca Juga : Bank Benta Digugat, Terungkap Rumah Oei Benny Ternyata Sudah Terjual
“Dari total kredit sebesar Rp950 juta, klien kami telah melakukan pembayaran mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Namun, belum ada kejelasan mengenai rincian cicilan dan sisa kewajiban yang harus dibayar. Ini yang kami minta untuk disampaikan secara transparan kepada mediator dalam waktu satu minggu ke depan,” jelas Tonny.
Oei Benny Wiyogo , selaku penggugat, berharap proses mediasi ini dapat menghasilkan titik terang bagi kedua belah pihak. Ia bahkan menyatakan kesiapan untuk melunasi kewajiban sesuai dengan harga lelang yang telah ditentukan.
Di sisi lain, perwakilan tergugat dari Bank Benta, Dody, menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menyerahkan resume versi mereka kepada mediator pada minggu depan. Saat dikonfirmasi mengenai proses lelang yang menjadi pokok permasalahan, kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga : Rumah Akan Dilelang, Warga Surabaya Gugat Bank Benta hingga Lapor ke Presiden
Selain meminta transparansi cicilan, dalam mediasi kali ini penggugat juga menuntut ganti rugi materiil kepada tergugat sebesar Rp1,3 miliar serta kerugian immateriil senilai Rp1 miliar. Nilai ini disebut sebagai kompensasi atas kerusakan reputasi dan nama baik penggugat di sistem perbankan nasional.
Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat, menunggu hasil tanggapan dari pihak tergugat atas resume yang telah disampaikan oleh penggugat. (*)
Editor : M Fakhrurrozi