BOJONEGORO - Sejumlah masyarakat masih memadati kantor bersama samsat Kabupaten Bojonegoro, untuk mengajukan permohonan pajak kendaraan bersamaan dengan adanya program pemutihan, atau pembebasan pajak daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembebasan pajak daerah diberikan melalui keputusan Gubernur Jawa Timur, mulai tanggal 14 juli hingga 31 agustus 2025 mendatang.
Editor : JTV Bojonegoro