SIDOARJO - Masriah, emak-emak pembuang tinja, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo kembali berurusan dengan hukum. Mantan terpidana kasus pembuangan kotoran dan air kencing ke rumah tetangganya itu kembali menjalani sidang atas gugatan perdata oleh tetangganya, Wiwik Winarti di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (20/7/2023).
Masriah digugat Rp. 1 Miliar oleh tetangganya meski sudah menebus kesalahannya dengan meringkuk di penjara selama 1 bulan. Tetangganya, Wiwik Winarti merasa belum puas dengan hukuman penjara yang dinilai terlalu ringan. Pasalnya, selama 6 tahun, Wiwik cukup menderita atas ulah Masriah yang sering membuang kotoran dan air kencing ke rumahnya di Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Sidang perdana gugatan perdata itu digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Sidoarjo mulai pukul 12.10 WIB hingga pukul 12.40 WIB. Agendanya yakni pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.
Selain Masriah, pihak tergugat yang tampak hadir di persidangan yakni Satpol PP dan Polsek Sukodono. Namun, Kepala Desa Jogosatru dan Samsat Krian yang turut tergugat tidak hadir. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Agus Pambudi dari PN sidoarjo. Setelah pemeriksaan berkas oleh majelis hakim selesai, pihak hakim meminta sidang berikutnya dilaksanakan pada Kamis (3/8/2023) dan semua tergugat harus hadir.
Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo SH mengaku akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Hanya saja, ia berharap akan ada proses mediasi, karena kliennya merasa sudah menerima sanksi dan menjalani hukuman selama 1 bulan penjara.
“Yang jelas, selama proses sidang pidana, kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Klien kami juga sudah meminta maaf kepada korban. Harapan kami semoga dilakukan tabayun, sehingga ada perdamaian. Bagaimanapun juga klien kami dan korban kan masih tetangga,” ujar Heru.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wiwik Winarti, Yulian Musnandar SH, selaku penggugat mengaku masih tetap pada materi gugatan. Pasalnya, korban selama ini sudah dirugikan, baik secara materiil dan imateriil.
“Kita lihat saja nanti, apakah di dalam mediasi, pihak tergugat mau mengakui kesalahan dan memberikan ganti rugi atau tidak. Secara immateriil kami menggugat Rp 1 Miliar, tapi kalau material Rp 128 Juta,” kata Yulian. (Mujianto Primadi)
Editor : Arif Junaidi