PACITAN - Kasus pencabulan yang menjerat mantan Kasat Tahti Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi, memasuki tahap penentuan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis (14/8/25) siang.
Dalam tuntutannya, Nurhadi selaku JPU menyatakan Lilik Cahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan tuntutan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa menggunakan posisinya sebagai petugas untuk melakukan perbuatan asusila. Hal itu merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi penegak hukum,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula pada Maret hingga awal April 2025, saat Lilik masih menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan. Ia diduga mencabuli korban sebanyak empat kali di ruang jemur tahanan wanita. Laporan korban memicu penyelidikan internal, hingga akhirnya Lilik ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025.
Baca Juga : Pendaftar Sekolah Rakyat Gelombang II Naik Jadi 46 Siswa, Pemkab Genjot Pemenuhan Kuota
Tak lama setelah itu, Polda Jawa Timur menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada 23 April 2025. Meski telah dipecat, proses hukum pidana tetap berjalan hingga kini. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan