Menu
Pencarian

Jatanras Polres Tuban Tangkap Kakak Adik Pelaku Bacok di Desa Rengel

Portaljtv.com - Jumat, 8 Agustus 2025 16:00
Jatanras Polres Tuban Tangkap Kakak Adik Pelaku Bacok di Desa Rengel
Buronan Pembacokan berhasil Diamankan di Mapolres Tuban (Foto: Dziky Muhamad)

TUBAN - Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil berhasil menangkap dua buronan pelaku pembacokan di Desa Rengel, yang terjadi pada Desember 2024 lalu. Kedua pelaku tersebut adalah kakak beradik W (31) dan I (29). Keduanya ditangkap di rumahnya Desa Rengel, Kecamatan Rengel, pada Jumat (8/8/2025).

Penangkapan kedua pelaku ini setelah polisi setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di salah satu wilayah di Kabupaten Bojonegoro. Selama 8 bulan buron, kedua pelaku kabur ke beberapa daerah di Kabupaten Bojonegoro. Diantaranya di Balen, Manukan dan Kanor.

"Kedua pelaku ini menjadi DPO selama 8 bulan setelah kejadian pada 13 Desember 2024. Setelah kejadian, kedua pelaku kakak beradik ini kabur ke Kabupaten Bojonegoro dan berpindah-pindah tempat," ujar Ipda M. Rudi, Kanit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku sempat bekerja sebagai sopir. Keduanya jarang pulang ke rumah dan baru pulang saat menjelang salat shubuh. Kini, akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

Peristiwa pembacokan ini terjadi pada 13 Desember 2024 di Desa Rengel, Kabupaten Tuban. Ketika itu, korban yang mengendarai motor dengan temannya tiba-tiba dihadang pelaku. Pelaku langsung menusuk korban A (31) sebanyak sembilan kali dengan pisau. Akibat kejadian ini, pelaku mengalami luka di bahu kiri, ketiak, dan punggung. (Rafelina Rosa)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.