PACITAN - Mantan pejabat sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan pada sidang putusan yang digelar Rabu, 1 Oktober 2025 siang.
Majelis hakim yang diketuai Benedictus Rinanta menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW. Putusan tersebut berdasarkan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan barang bukti yang diajukan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga : Pacitan Dapat 30 Ribu Dosis Vaksin Antraks, Peternak Masih Banyak yang Menolak
Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Heriyansyah, mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Nanti akan kami laporkan ke pimpinan untuk dipelajari, apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum banding,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya menilai vonis majelis hakim masih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang telah diajukan.
Baca Juga : Belum Terbukti Asli atau Palsu, Polisi Tunggu Laporan Resmi Soal Cek Rp 3 Miliar
“Dalam tuntutan, kami menilai terdakwa pantas dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Namun majelis hakim memutus 5 tahun. Ini yang sedang kami kaji, apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau belum,” tegas Heriyansyah.
Sebelumnya, jaksa memang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara. Kasus ini bermula ketika Aiptu Lilik Cahyadi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan, melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita PW. Korban tengah menjalani proses hukum atas dugaan kasus mucikari, namun dalam proses penahanan, terdakwa justru melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak empat kali.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung hukum, namun justru menyalahgunakan wewenangnya terhadap tahanan yang berada dalam kondisi rentan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan