Menu
Pencarian

Terlibat Judi Online, Kemensos Stop Beri Bantuan untuk 690 Penerima di Magetan

Portaljtv.com - Selasa, 21 Oktober 2025 16:00
Terlibat Judi Online, Kemensos Stop Beri Bantuan untuk 690 Penerima di Magetan
690 Penerima Bansos di Magetan Terindikasi Judi Online

MAGETAN - Sebanyak 690 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Magetan harus menerima kenyataan pahit setelah nama mereka masuk dalam daftar terindikasi terlibat aktivitas judi online. Akibatnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penyaluran bantuan kepada para penerima tersebut.

Temuan ini berdasarkan hasil penyisiran data oleh pemerintah pusat melalui sistem perbankan dan transaksi digital yang dikaitkan dengan rekening penerima bantuan. Lebih dari 27 ribu penerima manfaat bansos di Magetan, terdapat 690 nama yang terdeteksi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, menjelaskan bahwa data tersebut belum sepenuhnya valid. Ia menekankan bahwa indikasi tersebut masih harus diklarifikasi lebih lanjut, mengingat kemungkinan adanya kesalahan teknis.

"Bisa saja rekening yang terdeteksi dipinjam oleh anggota keluarga, atau ponsel yang diretas. Bahkan ada kemungkinan data NIK digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan penerima bantuan," jelas Parminto.

Baca Juga :   Pulang Kampung Farel Prayoga Jenguk Ayahnya yang Ditahan di Mapolresta Banyuwangi

Meski begitu, sesuai dengan arahan Kemensos, bantuan kepada penerima yang namanya tercantum dalam daftar indikasi langsung ditangguhkan sementara hingga proses klarifikasi selesai.

Untuk menampung aduan dan melakukan pendampingan, Dinas Sosial membuka layanan melalui aplikasi SIKS-NG serta forum pendamping sosial di tingkat desa dan kelurahan. Masyarakat yang merasa tidak bersalah diimbau segera melapor agar proses pengecekan bisa dilakukan secepatnya.

Selain proses verifikasi data, Dinas Sosial juga terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi agar bantuan sosial digunakan sesuai peruntukannya—yakni untuk kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan keluarga, bukan untuk aktivitas yang melanggar hukum seperti judi online.

Baca Juga :   Gara-gara Kasus Judi Online, Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polresta Banyuwangi

Pemerintah daerah berharap, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan bantuan sosial yang diberikan negara. (Ramdhan Rio /Ana Viatun Nisa)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.