BANYUWANGI - Tak jera setelah keluar penjara, Idam Kholiq, warga Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi kembali diringkus Polsek Purwaharjo. Residivis dalam kasus pencurian ini kembali ditangkap saat mengedarkan uang palsu(upal). Uang palsu yang dipesannya dari pencetak upal asal Jawa Tengah ini digunakan untuk belanja beberapa bungkus di sebuah toko.
Penangkapan tersangka Idam berawal saat pemilik toko curiga setelah menemukan beberapa lembar uang pecahan Rp100.000,- yang ternyata palsu. Dari temuan uang palsu itu, pemilik toko mengalami kerugian ratusan ribu dari hasil penjualan beberapa bungkus rokok yang dibeli dari tersangka Idam.
Beruntung, beberapa hari kemudian, tersangka Idam kembali membelanjakan uang palsunya ke toko yang sama. Pemilik toko yang masih mengenali wajah tersangka Idam, langsung menghubungi Polsek Purwoharjo. Sejumlah petugas Unit Reskrim yang menerima laporan pemilik toko, langsung dating dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, tersangka yang merupakan residivis ini mengaku membeli upal tersebut dari pengedar di Jawa Tengah, senilai Rp2,5 juta dan mendapat upal senilai Rp4 juta. “Dari tangan tersangka, kami menyita uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 7 lembar dan beberapa uang pecahan lainnya serta beberapa bungkus rokok sebagai barang bukti,” terang AKP Budi Hermawan, Kapolsek Purwoharjo.
Tersangka terbukti memiliki dan mengedarkan uang palsu, dengan jeratan pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.(Dhany Eka)
Editor : Y. Windarto