JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran yang pada intinya memberikan petunjuk kepada para hakim agar tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Surat Edaran tersebut ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 17 Juli 2023.
Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengadili permohonan pencatatan pernikahan beda agama, para hakim harus berpedoman pada ketentuan dalam Surat Edaran tersebut.
Ada dua butir ketentuan dalam Surat Edaran bernomor 2 tahun 2023 tersebut. Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan oleh hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 huruf f UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. "Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan," demikian bunyi Surat Edaran tersebut.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh hakim yang mengadili perkara dimaksud baik itu di tingkat pertama maupun banding.
Sebelum Surat Edaran MA ini diterbitkan, beberapa hakim telah mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Antara lain, Pengadilan Negeri Surabaya yang pada April 2023 lalu mengabulkan permohonan pernikahan beda agama RA (Islam) dan EDS (Kristen). Pengadilan memerintahkan Dinas Dukcapil setempat untuk mencatatkan perkawinan ke dalam register pencatatan perkawinan.
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengabulkan permohonan JEA (mempelai laki-laki) beragama Kristen dan SW (mempelai perempuan) beragama Islam pada Juni 2023. Pengabulan permohonan didasarkan pada UU Administrasi Kependudukan dan pertimbangan sosiologis tentang keberagaman masyarakat. (Sofyan Hendra)
Editor : Sofyan Hendra