PASURUAN - Perkara sengketa tanah di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, berakhir.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Sri Mangastuti dalam perkara sengketa tanah dengan Pemkot Pasuruan di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo.
Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) ini, Pemkot Pasuruan sebagai tergugat, dinyatakan melawan hukum. MA mewajibkan Pemkot Pasuruan membayar ganti rugi sebesar Rp3,45 Miliar.
Rahmat Sahlan Sugiarto, kuasa hukum Sri Mangastuti, mengungkapkan, putusan MA ini memperkuat putusan PN Pasuruan dalam sidang teguran (aanmaning).
Dalam sidang teguran tersebut, PN memberi waktu delapan hari kepada Pemkot untuk melakukan eksekusi secara sukarela dan dengan itikad baik. Namun, hingga batas waktu, Pemkot masih belum melakukan eksekusi.
Padahal, lanjut Rahmat, sidang tersebut dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kabag Hukum, Kepala Sekolah SDN Karangketug, dan Lurah Karangketug.
"Pemkot minta waktu untuk mendiskusikan dengan pimpinan. Ada beberapa opsi yang disampaikan. Pengadilan meminta pemohon dan termohon eksekusi aktif berkomunikasi," kata Rahmat, Jumat (19/7/2024).
Pada Kamis (18/7/2024) lalu, Rahmat mengirim surat laporan perkembangan pelaksanaan hasil sidang teguran dan permohonan eksekusi paksa. Namun tidak mendapat respon dari Pemkot.
Rahmat menyayangkan sikap Pemkot. Menurutnya, Pemkot seharusnya memberikan contoh kepada warganya sebagai institusi yang taat hukum.
"Sehingga tidak jadi paradoks. Di sisi lain PKL, parkir, disuruh taat hukum. Pemkot sendiri tidak taat hukum. Kami yakin pengadilan adil, profesional, dan tidak memihak, juga kami yakin permohonan kami akan ditindaklanjuti dengan penetapan dan eksekusi paksa dari PN Pasuruan," imbuh Rahmat.
Sementara itu, terkait putusan MA ini, Pemkot Pasuruan masih belum memberikan komentar.
Sebagaimana diketahui, sengketa lahan Karangketug ini bergulir sejak 2019. Sri Mangastuti merupakan ahli waris lahan seluas 3.450 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1/Kelurahan Karangketug.
Pada tahun 2010, ahli waris mendapati bahwa 1.725 m2 lahannya telah dipergunakan untuk bangunan Kantor Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug 1. Atas hal inilah, ahli waris menuntut ganti rugi kepada pemkot. (Abdul Majid)
Editor : M Fakhrurrozi